TRAINING DAN SERTIFIKASI PETUGAS K3 LINGKUNGAN - LISENSI BNSP
TRAINING DAN SERTIFIKASI PETUGAS K3 LINGKUGAN LISENSI BNSP
Pelaksanaan Training Dan Sertifikasi Untuk{Petugas Penanggungjawab - Sebagai Manager Lingkungan Dan Pewtugas Pelaksana Sebagai Operator Pengendali Pencemaran Lingkungan Air, Udara Dan Limbah B3. Perlu memiliki Kterampilan Dan Lisensi
Sektor Industri memiliki pengaruh yang besar terhadap dampak positif bagi kehidupan manusia. Akan tetapi, sektor ini justru mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran limbah dan lain-lain. Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mempercayakan pelatihan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan kepada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bagi para pelaku profesi dari industri terkait. Sertifikat BNSP ini juga dapat dijadikan sebagai pembuktian bahwa seorang individu memiliki keterampilan yang telah diakui dan di uji oleh penguji serta telah dianggap kompeten untuk bekerja.
- Dasar Hukum
Berlandaskan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai dasar hukum PPPU.
- Tugas dan Tanggung Jawab
PPPU memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi pada identifikasi sumber pencemaran udara yang berasal dari emisi dan dapat menentukan karakteristik dari sumber pencemaran udara tersebut.
- Dasar Hukum
Berlandaskan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
- Tugas dan Tanggung Jawab
PPPA bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi secara detail terhadap sumber pencemaran air limbah dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran air limbah tersebut. PPPA juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan pada sektor penanggulangan pencemaran air.
- Dasar Hukum
- Tugas dan Tanggung Jawab
Berlandaskan dari peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berlandaskan dari Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
PLB3 bertugas dan bertanggung jawab dalam pengurusan suatu perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3, merencanakan minimalisasi Limbah B3 dan lain sebagainya







Komentar
Posting Komentar