PEMBEKALAN DAN UJI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN
UJI KOMPETENSI PETUGAS INSTALASI LISTRIK,
"Sejatinya, uji kompetensi tenaga teknik instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan merupakan amanah dari undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,"
undang-undang tentang ketenagalistrikan pasal 44 ayat 6 menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
LK3 Training Center Di Tunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Pembekalan Dan Uji Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan Oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi PT. Eleska IATKI Bandung. Sebagai Bentuk Komitmen Pelaksanaan yang diadakan di Jawa Timur Dan Kota Kota lain di Seluruh Indonesia.
"Sertifikasi betul-betul membuktikan kemampuan seseorang sesuai dengan yang sudah disyaratkan," Di Sampaikan Djoko Setiono - Direktor LK3 Dan Koordinator Pelaksanan Pembekalan Dan Uji Kompetensi PT. ELESKA IATKI - JAWA TIMUR
"Dengan tersertifikasinya tenaga teknik, memberi kepastian kepada kita semua bahwa yang menggunakan listrik, yang memanfaatkan listrik di Jawa Barat ini betul-betul dalam posisi save (aman)," Ujar Djoko Setiono
Pembekalan Bertujuan untuk mensinkronkan Materi Skema Uji agar Peserta Benar Benar Siap Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi, Adapun Uji Kompetensi Di laksanakan Dalam 3 Tahap, Yaitu ; Uji Tulis, Uji Observasi / Praktek, Uji Wawancara.
Durasi Pelaksanaan Pembekalan Di Sesuaikan Maksimal 2 Hari Dan Uji Kompetensi Yang maksimal Di ikuti antara 15 - 20 Peserta Dengan Durasi 3 Hari Uji Kompetensi.
Informasi Dan Pendaftaran:
0822 3212 8887 - 085745488757
daftar.dtpeserta03@gmail.com
https://lk3tanning.soft.id
"Sejatinya, uji kompetensi tenaga teknik instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan merupakan amanah dari undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,"
undang-undang tentang ketenagalistrikan pasal 44 ayat 6 menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
LK3 Training Center Di Tunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Pembekalan Dan Uji Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan Oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi PT. Eleska IATKI Bandung. Sebagai Bentuk Komitmen Pelaksanaan yang diadakan di Jawa Timur Dan Kota Kota lain di Seluruh Indonesia.
"Sertifikasi betul-betul membuktikan kemampuan seseorang sesuai dengan yang sudah disyaratkan," Di Sampaikan Djoko Setiono - Direktor LK3 Dan Koordinator Pelaksanan Pembekalan Dan Uji Kompetensi PT. ELESKA IATKI - JAWA TIMUR
"Dengan tersertifikasinya tenaga teknik, memberi kepastian kepada kita semua bahwa yang menggunakan listrik, yang memanfaatkan listrik di Jawa Barat ini betul-betul dalam posisi save (aman)," Ujar Djoko Setiono
Pembekalan Bertujuan untuk mensinkronkan Materi Skema Uji agar Peserta Benar Benar Siap Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi, Adapun Uji Kompetensi Di laksanakan Dalam 3 Tahap, Yaitu ; Uji Tulis, Uji Observasi / Praktek, Uji Wawancara.
Durasi Pelaksanaan Pembekalan Di Sesuaikan Maksimal 2 Hari Dan Uji Kompetensi Yang maksimal Di ikuti antara 15 - 20 Peserta Dengan Durasi 3 Hari Uji Kompetensi.
Informasi Dan Pendaftaran:
0822 3212 8887 - 085745488757
daftar.dtpeserta03@gmail.com
https://lk3tanning.soft.id
www.lk3tranning.com





Komentar
Posting Komentar